Home » » 37 Desa Di Brebes Terbebas Dari Buang Air Di Sembarang Tempat

37 Desa Di Brebes Terbebas Dari Buang Air Di Sembarang Tempat

Written By Unknown on Senin, 09 Desember 2013 | 01.28

Sebanyak 37 Desa dari 297 desa di Kabupaten Brebes sudah memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
Wujud telah ditetapkan dan diterbitkan di 37 desa tersebut diharapkan menjadi payung hukum dan nantinya mampu untuk mewujudkan desanya bebas ODF ( Open Defecation Free atau buang air di sembarang tempat).
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) merupakan pendekatan untuk merubah perilaku higiene dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan. Program STBM memiliki indikator outcome dan indikator output. Indikator outcome STBM yaitu menurunnya kejadian penyakit diare dan penyakit berbasis lingkungan lainnya yang berkaitan dengan sanitasi dan perilaku.
Adapun salah satu desa yang bisa menjadi referensi bagi desa-desa yang belum memiliki Perdes bisa melihat atau mencontoh pada desa Kalijurang kecamatan Tonjong, desa Pende-Kersana, desa Klikiran-Jatibarang.
Apresiasi yang tak terhingga, kepada kepala desa dan BPD yang telah membuat Perdes STBM,
” Saya berharap agar desa-desa yang belum memiliki Perdes STBM untuk segera membuat perdes STBM demi mewujudkan Kabupaten Brebes menjadi Kabupaten yang bebas ODF,” ujar Djoko Gunawan selaku Kepala Bappeda Brebes di kantornya rabu (4/12).
hal senada juga disampaikan oleh Khairul Abidin, kabid Pemerintahan, Sosial dan Budaya (Pemsosbud) dengan adanya intervensi lomba membangun sistem terpadu STBM di Kabupaten Brebes desa pada tahun ini, diharapkan desa untuk mau dan bersedia mewujudkan Kabupaten Brebes bebas ODF atau masyarakat yang buang air besar sembarang tempat.
” Peran serta masyarakat menjadi modal penentu di dalam mendorong keberhasilan dan juga sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Diare di kabupaten Brebes,” kata Khaerul Abidin.
Berdasarkan data yang masuk di Bappeda, dari 297 desa yang sudah mendapatkan sosialisasi STBM, ternyata yang masuk 108 desa sehingga masih ada 189 desa yang belum mengirimkan dokumen penilaian kembali.
Adapun dari desa-desa yang masuk dokumennya lengkap kemudian di tetapkan sebanyak 12 desa untuk dilakukan penilaian baik secara administrasi maupun dokumen pendukung lainnya.
Tim penilai lomba mulai tanggal 25 November sampai dengan 3 desember melakukan verifikasi lapangan sesuai dengan format penilaian. rencana tanggal 15 desember akan diumumkan hasil penilaian lomba membangun sistem terpadu STBM. ( Sumbangan tulisan BAHRUL ULUM, editor AFIF.A)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Maja Template | Maja Template
Copyright © 2011. PPS Karangmaja - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Maja Template
Proudly powered by Blogger