Adapun
persyaratan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) diantaranya adalah :
- Warga Negara Indonesia
- Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
- Berdomisili di wilayah kerja PPDP
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 serta integritas, jujur dan adil.
- Tidak pernah menjadi anggota/pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun atau lebih.
- Bersedia melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dengan mendatangi rumah ke rumah.
- Mampu secara jasmani dan rohani.
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca dan menulis.
- Diutamakan bagi yang memahami kondisi kependudukan di wilayahnya, termasuk pengurus RT atau RW
Data
pendukung yang diperlukan adalah mengisi surat pendaftaran dan surat pernyataan
yang dapat di download pada Pengumuman PPDP serta
melampirkan photocopy KTP dan KK masing-masing dibuat rangkap 2.
Semua berkas
persyaratan PPDP harus sudah masuk pada tanggal 23 Agustus 2016 di Sekretariat PPS Desa Karangmaja.
Untuk
pengetahuan umum, bahwa Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Brebes tahun
2017 yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2017, PPS Desa Karangmaja
mendapatkan amanat untuk membentuk 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) maka
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang diperlukan adalah sejumlah TPS
tersebut.
Adapun
rencana awal wilayah TPS adalah sebagai berikut :
- TPS 1 : RT 1, 2, 3 dan 4
- TPS 2 : RT 4, 4, 5,6 dan 7
- TPS 3 : RT 8, 9 dan 10
Untuk
memantau Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Anda bisa melihatnya pada Daftar PPDP Karangmaja.
Mohon do'a
restu dan partisipasi dari seluruh masyarakat desa Karangmaja untuk kelancaran
proses pemutakhiran data pemilih agar seluruh warga masyarakat yang berhak
untuk memberikan suara pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun
2017 bisa tercatat dan tidak kehilangan hak pilihnya. Amiin..
Posting Komentar