Home » » RAPAT KERJA DAN BIMBINGAN TEKNIS PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2017

RAPAT KERJA DAN BIMBINGAN TEKNIS PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2017

Written By Unknown on Jumat, 02 September 2016 | 20.40


Brebes, 11 Agustus 2016. KPU Kab. Brebes mengadakan Rapat Kerja dan Bimbingan Teknis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Hotel Bahariin – Tegal. Acara ini dihadiri oleh Sekretariat KPU Kab. Brebes, komisioner, anngota PPK beserta sekretarisnya. Menurut Bambang Yusmanto, SE, Msi selaku ketua Panitia dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini adalah salah satu bentuk implementasi dari Anggaran Pemerintah Daerah yang dihibahkan kepada KPU untuk melaksanakan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 dengan tujuan memberikan pemahaman utuh tentang tugas pokok dan fungsi dari KPU dan Komisioner terlebih lagi PPK.
Muamar Riza pahlevi, S.IP selaku Ketua KPU Kab. Brebes menjelaskan bahwa Tahapan Pemiliahan Bupati dan Wakil Bupati sudah mulai berjalan dan acara rapat kerja dan Bimbingan teknis ini adalah sebagai ajang konsolidasi bersama untuk mencapai kesuksesan pemilihan bupati dan wakil bupati nanti.
Acara Bimbingan Teknis itu sendiri menghadirkan 4 narasumber yang dibagi dalam 2 sesi. Sesi yang pertama menghadirkan 3 narasumber yaitu dari Polres Brebes Kompol Mashudi, SH yang memberikan materinya tentang Kerawanan apa saja yang perlu diantisipasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2017, dimana dibutuhkan sinergitas bersama agar pemilu dapat berjalan dengan sukses dengan ditandai suksesnya penyelenggara, keamanan dan juga masyarakatnya. Pembicara kedua dari Kejaksaan Negeri Brebes disampaikan oleh Kasi Datun Kejari Brebes Nur Wahyu Bintari, S.H.MH yang memberikan materinya tentang Tugas dan Wewenang Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dimana Kejaksaan tidak dapat mewakili KPU sebagai landasan Hukum jika terdapat pelanggaran yang bersifat Perdata akan tetapi Kejaksaaan hanya dapat membantu pelanggaran yang bersifat administratif. Pembicara ketiga dari BPKP Perwakilan Jateng disampaikan oleh Ahmad Handoyo mengakhiri sesi pertama sebagai narasumber yang memberikan materi tentang Perencanaan, Pengendalian, Dan Tata Kelola Keuangan Pada Pelaksanaan Pilkada, menjelaskan adanya alokasi anggaran Pemerintah yang diberikan kepada KPU harus dikelola dengan baik mengikuti pedoman yang berlaku agar dapat dipertanggungjawabkan, dan lebih penting lagi tentunya tidak ada penggunaan dana yang bersifat fiktif.

Pada Sesi kedua sebagai Narasumber adalah Ketua KPU Provinsi Jateng Drs. Joko Purnomo yang memberikan materi terakhir pada sesi yang kedua yaitu tentang Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Serentak 2017 Di Jawa Tengah. KPU sebagai organisasi terbesar di Indonesia memiliki pekerjaan yang sangat rumit dalam penyelenggaraan pemilihan dan diharapkan agar mentalitas dalam bekerja harus dijaga jangan hanya melakukan aktivitas rutin saja akan tetapi harus berfikir bagaimana hasil out-putnya ketika selesai melakukan aktivitas pekerjaan tentunya dengan menggunakan kode etik dan budaya dalam organisasi KPU. Acara tanya jawab mengakhiri rapat kerja dan bimbingan teknis yang berakhir sekitar pkl. 17.00 WIB.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Maja Template | Maja Template
Copyright © 2011. PPS Karangmaja - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Maja Template
Proudly powered by Blogger