Home » » BIMBINGAN TEKNIS RELAWAN DEMOKRASI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BREBES TAHUN 2017

BIMBINGAN TEKNIS RELAWAN DEMOKRASI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BREBES TAHUN 2017

Written By Unknown on Jumat, 02 September 2016 | 20.36


Brebes, Sebanyak 34 Anggota Relawan Demokrasi dilantik KPU Kab. Brebes. Acara ini diadakan di Hotel Anggraeni Jatibarang – Brebes dan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis sebagai pembekalan relawan untuk menghadapi tahapan pesta demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Brebes Tahun 2017.
Hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Kab. Brebes Muamar Riza Pahlevi, SIP, Anggota KPU Devisi SDM dan Partisipasi Moh. Subkhan, S.Si, Anggota KPU Devisi Teknis Ahmad Hanfan, SE. MM, Sekretaris KPU Bambang Yusmanto, SE, Msi, Kasubag Teknis dan Hupmas Ahmad Nuryanto, S.IP beserta jajaran Staf KPU Panitia Bimbingan Teknis Relawan Demokrasi. Ketua KPU Kab. Brebes Muamar Riza Pahlevi, SIP yang memberikan sambutan pembukaan sebelum acara Bimbingan Teknis Relawan setelah acara pelantikan. Ketua KPU memberikan pengarahan diantaranya tentang kewajiban-kewajiban yang harus relawan lakukan serta hal-hal yang tidak boleh dilanggar ketika menjadi relawan diantaranya keharusan menjaga netralitas tidak boleh menjadi TIM SUKSES atau PENDUKUNG calon Bupati dan Wakil Bupati nantinya. Sanski yang tegas akan diberikan jika ada pelanggaran relawan baik teguran, administrasi atau sanksi lainnya yang dapat berupa pemutusan kontrak. Kesiapan mental dan stamina juga harus selalu dijaga dan dipersiapkan relawan agar selalu siap apabila ditugaskan dimana saja. Koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan juga sangat penting sebagai salah satu cara untuk mensukseskan Tahapan Pemilihan tentunya dengan disertai dengan kreatifitas dan kemampuan.
Dalam acara tersebut, Moh. Subkhan, S.Si selaku Devisi SDM dan Partisipasi KPU Kab. Brebes memberikan materi bimbingan teknis diantaranya tentang Pola Pikir Demokrasi dan Dasar Hukum dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017. Diantara isi materi yang disampaikan adalah Undang-undang no. 10 Thn 2016 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang diantaranya mengatur tentang pendaftaran calon perseorangan dimana dihari terakhir tanggl 10 Agustus 2016 sampai pkl. 16.00 WIB belum ada yang mendaftar sehingga dipastikan tidak ada calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Tahun 2017 nanti.
Ahmad Hanfan, SE. MM selaku Anggota KPU divisi Teknis juga memberikan materi tentang Sosialisasi Tungsura Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Brebes Tahun 2017 yang lebih menekankan tentang adanya pembelajaran pemilihan langsung dengan tetap menjaga sinergitas KPU, Komisioner dan Relawan. Sedangkan Masykuri, S.Pd selaku divisi Hukum memberikan materi yang terakhir tentang tugas utama relawan yang terdapat dalam SK Relawan, diantaranya adalah Tugas untuk menumbuhkan kembali kesadaran terhadap pentingnya pemilihan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tentunya dengan menggerakan masyarakat di daerah tempatnya masing-masing.

Acara Bimtek Relawan diakhiri dengan presentasi program kerja dimana dalam 17 Kecamatan dibagi menjadi tiga kelompok yaitu Kelompok Selatan (Bantarkawung, Bumiayu, Salem, Tonjong, Paguyangan dan Sirampog), Brebes Tengah (Jatibarang, Songgom, Larangan, Kersana, Banjarharjo dan Ketanggungan) serta Brebes Utara (Brebes, Wanasari, Bulakamba, Tonjong dan Losari). Dalam presentasi program tersebut telah disimpulkan beberapa masalah dan solusi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk pemilih pemula, kelompok perempuan, tokoh agama, dan kelompok disabilitas serta marjinal. 
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Maja Template | Maja Template
Copyright © 2011. PPS Karangmaja - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Maja Template
Proudly powered by Blogger